Kejagung Diminta Proses Keluarga Tersangka Kasus Timah yang Menikmati Aliran Uang Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Anwar Husin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses siapa pun yang terlibat termasuk pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi timah.
Dalam kasus ini, Anwar menilai jika pihak keluarga maupun istri dari para tersangka diduga mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Istri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku," kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, kata Anwar, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil rasuah.
Anwar mengatakan kasus korupsi IUP yang diduga dilakukan pengusaha Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar.
“Kok, baru bisa diungkap sekarang. Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” kata dia.
Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menahan dan menetapkan tersangka Crazy Rich PIK Helena Lim.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses siapa pun yang terlibat termasuk pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi.
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima